Sebagian kebijakan baru berkaitan pengelolaan jalan tol terbit dengan keluarnya Aturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 seputar Akses Tol.
Salah satunya, badan usaha jalan tol (BUJT) dikasih kewenangan untuk mengembangkan kawasan sekitar jalan tol yang dimilikinya sebagai sentra bisnis.
“Dalam hal pengusahaan Akses Tol sesuai secara finansial atau telah menempuh tingkat kelayakan finansial yang ditetapkan, maka pengembangan kawasan dapat menjadi komponen dari pengusahaan tiendasdeconveniencia.org Akses Tol dengan tak menurunkan tingkat kelayakan finansial Akses Tol yang ditetapkan,” suara Pasal 27 PP 23/2024.
Bunyi regulasi itu dikonformasi oleh Direktur Akses Bebas Hambatan, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Profesi Awam dan Perumahan Rakyat (PUPR), Triono Junoasmono.
Pria yang akrab disapa Yongki ini mengatakan, BUJT diizinkan untuk memperluas kawasan komersial di luar rest zona jalan tol untuk tujuan bisnis, seumpama mengembangkan kota mandiri.
“Rest zona itu menjadi bukan cuma tempat untuk istirahat, tetapi dapat ada pengembangan untuk kawasan industri, atau pariwisata dan lain sebagainya. (Bangun kota mandiri?) Semisal seperti itu,” ujar Yongki di Bali, Sabtu (25/5/2024).
Yongki mengkonfirmasi, kebijakan ini jadi hal baru yang ditawarkan kepada BUJT melalui PP 23/2024. Perusahaan jalan tol diizinkan membuka lahan baru untuk kawasan bisnis, dengan catatan tak meninggalkan standar pelayanan minimal (SPM) dalam pengelolaan tol.
“Memang scope utamanya untuk pelayanan jalan tol. Namun kita membuka bukan berarti cuma khusus untuk pengguna jalan tol,” kata Yongki.
“Dia (BUJT) dapat mengembangkan untuk kawasan lain. Jadi pengembangan di situ dapat lebih besar lagi. Scope zona lahan BUJT dapat diperluas tak cuma untuk jalan tol saja,” tuturnya.
Rincian Aturan Rest Area dalam PP 23/2024 Soal Akses Tol
Sebelumnya, Pemerintah telah merilis regulasi baru mengenai jalan tol. Aturan hal yang demikian tertuang dalam Aturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024. Ada banyak sektor yang dikontrol salah satunya mengenai rest are di jalan tol.
Dikutip dari PP No 23/2024, Jumat (24/5/2024), pada Akses Tol antarkota dan perkotaan mesti menyediakan tempat istirahat dan pelayanan untuk kepentingan pengguna jalan tol atau tak jarang disebut dengan rest zona.
Dalam pasar 9 diceritakan tempat istirahat dan pelayanan mesti disediakan paling sedikit satu untuk setiap jarak 5O kilometer (km) pada setiap jurusan.
Setiap tempat istirahat dan pelayanan dilarang dihubungkan dengan akses apa pun dari luar Akses Tol, kecuali untuk tempat istirahat dan pelayanan dengan pengembangan dapat dikasih akses terbatas ke luar Akses Tol.
Padahal istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud dapat dimaksimalkan dengan menambah fasilitas pendukung lainnya berupa:
a.penambahan zona promosi produk tertentu dan tempat serta promosi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah;
b.penambahan zona lokasi perpindahan untuk orang dan barang/logistik;
c.pengembangan untuk destinasi wisata dan kawasan industri;
d.fasilitas inap; dan/atauarea bermain buah hati.
dalam Pasal 10 diceritakan bahwa pengusahaan tempat istirahat dan pelayanan dikerjakan dengan mengakomodasi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah melalui pola kemitraan.
Untuk mengakomodasi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud Badan Usaha Akses Tol mesti mengalokasikan lahan paling sedikit 30% dari sempurna luas lahan zona komersial untuk usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, baik untuk Akses Tol yang telah beroperasi ataupun untuk Akses Tol yang masih dalam tahap perencanaan dan konstruksi.